Oleh Akmal Marhali

Koordinator Save Soccer 

nusakini.com-Jakarta- Aksi kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa, saat putaran final Liga 3 zona Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat, 24 Desember 2021 berujung di kantor polisi.

Saat ini polisi sudah menahan dua tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat lainnya sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka adalah Safwan, M. Syamdan, Al Ashari, dan Ilham. Keenamnya merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menganiaya wasit sampai dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Memang, di sepakbola ada dua hukum yang berlaku. Pertama, hukum sepakbola (lex sportiva) dalam lingkup family football seperti sanksi komdis. Ada juga hukum positif seperti pidana dan perdata. Misalnya, soal penganiayaan. Syaratnya, ada yang melaporkan. Namun, kasus ini tidak bisa dibiarkan tanpa panduan yang jelas. Jangan sampai nanti masalah sepakbola semua dibawa ke meja hukum pidana. Bisa repot permasalahannya. Banyak orang yang akhirnya tidak mau terlibat di sepakbola bila semua akan berujung ke meja hijau. 

PSSI Pusat maupun daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus ini tidak berulang dan berujung sanksi pidana. Ada lima langkah yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan pembenahan wasit. Kedua, meyakinkan kepada stakeholder sepakbola bahwa semua harus saling respek dan saling menghormati profesinya. Jangan sampai sepakbola kita menjadi ajang penganiayaan. Ketiga, PSSI harus bisa meyakinkan publik bahwa sepakbola kita bebas dari pengaturan skor yang menjadi penyebab banyaknya anarkisme di lapangan. Keempat, regulasi kompetisi harus tegas dan jelas. Kelima, semua harus komitmen bahwa sepakbola adalah profesi dan kebanggaan bersama yang harus dijaga dari hal-hal yang merusal dan mencederai sportifitas dan fairplay! Mari kita kawal bersama sepakbola kita kembali ke jalan yang benar. Ihdinash-shirotol mustaqim. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat (sepakbola) Indonesia